Visit Agenda: WNA Malaysia ditangkap di Aceh ternyata sudah menikahi warga lokal

WNA Malaysia Ditangkap di Aceh, Ternyata Sudah Menikahi Warga Lokal

Meulaboh – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, bernama LTM (62), ditangkap di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh mengungkapkan bahwa LTM telah menikahi seorang warga lokal dan tinggal di Aceh sejak lama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LTM mengakui bahwa ia menikah dengan warga Aceh beberapa tahun silam setelah bertemu di Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, didampingi oleh Kasi Inteldakim Dedi dan Kasi Tikkim Samsul Bahri kepada wartawan di Meulaboh, Kamis sore.

LTM masuk ke Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara, pada 15 Juli 2025 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025. Namun, ia tidak menyadari bahwa telah melebihi masa berlaku izin tinggal setelah tinggal di Aceh selama 237 hari. Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi menyebabkan masalah hukum keimigrasian.

Sejak 9 April 2026, LTM ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Meulaboh sebagai bagian dari tindakan pendetensian. Ia diambil oleh Tim Inteldakim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya saat berada di kediamannya. Menurut Nicky, pelanggaran yang dilakukan oleh LTM termasuk dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Nicky menegaskan bahwa LTM dianggap melanggar aturan izin tinggal karena telah tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku visa habis. Selama berada di Aceh, ia juga sering diminta bantuan warga lokal karena memiliki kemampuan dalam pengobatan tradisional tanpa mengenakan biaya. Namun, ia mengakui tidak mampu membayar denda PNBP sebesar Rp1 juta per hari.

Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dengan mengawasi keberadaan warga asing. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *