Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Jumat

Sejumlah titik di Jakarta akan menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui mobil keliling pada hari Jumat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatur jadwal ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi Penyelenggaraan SIM Keliling

Adapun titik layanan SIM Keliling yang tersedia adalah: – Jakarta Timur: Lobby di depan Mall Grand Cakung – Jakarta Selatan: Area parkir dekat Universitas Trilogi Kalibata – Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok – Jakarta Pusat: Area parkir di Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM harus membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis.

Harga Perpanjangan SIM A dan C

Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai tarif Rp75.000. Harga ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena ada perbedaan persyaratan dokumen.

Selain itu, jika SIM yang dimaksud sudah berakhir masa berlakunya, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, terutama di area yang tidak memiliki fasilitas pelayanan langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *