ICDX: Transaksi pasar fisik emas secara digital tumbuh 246 persen
ICDX: Transaksi Pasar Fisik Emas Secara Digital Tumbuh 246 Persen
Dalam periode Kuartal I 2026, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mencatat transaksi emas fisik digital meningkat hingga 246 persen, mencapai 30.921.382 gram. Angka ini mengalahkan total transaksi di periode yang sama tahun 2025, yang hanya sebesar 8.941.108 gram.
Menurut data Bappebti 2025, jumlah investor dalam ekosistem emas fisik digital mencapai 18,7 juta orang. Analisis kelompok usia menunjukkan bahwa investor kalangan muda mendominasi, dengan 36,3 persen berusia 25–34 tahun dan 32,6 persen berada di rentang 18–24 tahun. Dari segi profesi, mahasiswa atau pelajar menjadi kelompok utama, mencapai 35,1 persen dari total investor. Selain itu, sebanyak 94,9 persen melakukan transaksi di bawah 1 gram, sementara 92,6 persen membeli dengan nilai transaksi di bawah Rp1 juta.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap perdagangan emas fisik digital di Bursa Berjangka, menurut Direktur ICDX Nursalam dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4). Meski demikian, ia menegaskan bahwa ICDX menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran emas digital yang ada di media sosial.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan transaksi, ICDX berencana memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk mengembangkan ekosistem ini secara lebih luas. “Dengan melihat tren yang ada di kuartal I tahun 2026, kami optimis pertumbuhan transaksi akan terus positif hingga akhir tahun,” tambah Nursalam.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, menyatakan bahwa pihaknya terus memastikan ketersediaan emas fisik dalam transaksi digital. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko dalam sistem perdagangan. Dalam ekosistem tersebut, Bappebti mengawasi bursa, lembaga kliring, dan depository sebagai penyimpan emas, serta perantara yang memfasilitasi transaksi.
Pasangan regulasi dan kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga kualitas transaksi emas fisik digital di Indonesia, sekaligus memperluas akses investasi bagi masyarakat luas.