Kemkomdigi: Implementasi PP Tunas di SRT 7 Probolinggo cukup baik
Kemkomdigi: Implementasi PP Tunas di SRT 7 Probolinggo Berjalan Lancar
Di Probolinggo, Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Fokus evaluasi mencakup pengaturan waktu layar (screen time) di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Probolinggo, Jawa Timur.
Komitmen Pihak Guru Terlihat dari Aktivitas Peserta Didik
“Dari penjelasan guru, jelas terlihat bahwa komitmen mereka (guru) dalam menerapkan PP Tunas sudah cukup signifikan,” ujar Farida Dewi Maharani, Direktur Ekosistem Media Kemkomdigi, saat berkunjung ke SRT 7 Probolinggo, Jumat.
Menurut Farida, pengaturan kegiatan anak-anak peserta didik di SRT 7 Probolinggo terlihat dari rutinitas yang dijadwalkan mulai pagi hingga senja. Selain itu, setiap siswa dilengkapi dengan satu laptop yang terdaftar pada akun khusus, sehingga aktivitas digital mereka dapat dipantau oleh pendidik.
Akses Gawai Terbatasi dengan Pendampingan Aktif
Farida menjelaskan bahwa anak-anak diberikan akses terbatas terhadap perangkat genggam. Pihak guru dan orang tua juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendampingi penggunaan teknologi oleh siswa. “Akses penggunaan perangkat genggam di sini dibatasi secara ketat, dengan pendampingan yang cukup aktif dari pihak guru dan orang tua,” tuturnya.
Dalam kondisi normal, anak-anak sering memanfaatkan perangkat genggam karena kurangnya kegiatan alternatif, serta minimnya pengawasan langsung dari orang tua atau pendidik. Namun, ketika mereka diberikan berbagai aktivitas, fokus penggunaan gadget akan berpindah.
PP Tunas: Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini menetapkan aturan bahwa platform digital tidak boleh menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah 16 tahun. Selain itu, sistem harus memblokir atau menonaktifkan akun yang berisiko tinggi bagi anak usia tersebut.
Tujuan dari PP Tunas adalah menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama, serta menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah bagi generasi muda.