Key Strategy: Pungutan Pajak Merchant di E-Commerce Tinggal Tunggu Komando Purbaya
Pungutan Pajak Merchant di E-Commerce Masih Tunggu Instruksi Purbaya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan instrumen untuk menerapkan kebijakan pungutan pajak merchant di platform e-commerce. Namun, keputusan akhir masih bergantung pada arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa seluruh persiapan telah lengkap sejak tahun lalu.
“Kita sudah berulang kali berkoordinasi. Kebijakan ini tentu akan dijalankan ketika Pak Menteri memberikan perintah. Tapi, kapan tepatnya dimulai, kami belum bisa memastikan. Belum tahu, kita tinggal menunggu,” ujar Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).
Menurut Inge, DJP sudah melakukan sosialisasi serta diskusi publik dengan berbagai pihak terkait implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menentukan bahwa penyedia marketplace wajib mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi pedagang lokal.
“Kita telah berpartisipasi aktif dengan berbagai asosiasi, platform e-commerce, dan pelaku usaha. Sebetulnya, PMK ini sudah siap sejak setahun lalu. Tapi, hingga kini masih menunggu evaluasi lebih lanjut,” jelas Inge.
Adanya penundaan ini disebabkan oleh pertimbangan pemerintah terhadap dampak kebijakan yang luas. Inge menyatakan, keputusan mengenai waktu penerapan masih tergantung pada stabilitas pertumbuhan ekonomi, terutama jika kuartal II 2026 mencapai 6% pertumbuhan. “Ini berdampak signifikan bagi masyarakat, sehingga pemerintah memastikan kebijakan ini tepat waktu dan tidak mengganggu aktivitas usaha,” tegas Inge.