Kejati tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim tersangka kasus pungli
Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim sebagai Tersangka dalam Kasus Pungli
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan AM, sebagai kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar terkait proses perizinan tambang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor dinas serta tempat tinggal para terkait.
“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti memicu penyidik untuk menetapkan tiga individu sebagai tersangka,” jelas Wagiyo.
Dalam kasus ini, dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah OS, kepala bidang pertambangan di dinas ESDM, dan H, ketua tim kerja pengusahaan air tanah. Penyidik menemukan indikasi bahwa proses izin yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sengaja dihambat. Pemohon yang tidak menyerahkan dana mengalami kesulitan, meskipun semua persyaratan telah lengkap.
Menurut penyidik, besaran uang yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, jumlahnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru meminta Rp50 juta hingga Rp200 juta. Dalam hal pengusahaan air tanah, perpanjangan izin membutuhkan dana Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dan izin baru antara Rp50 juta sampai Rp80 juta.
Kasus ini dimulai secara diam-diam sejak Kejati menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik menemukan bukti awal tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin di lingkungan dinas ESDM Jatim. Praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan oleh oknum pejabat dinilai sebagai pelanggaran yang terjadi.