Historic Moment: Menteri LH minta Pemprov Bali terapkan tipiring bagi pelanggar sampah
Menteri LH minta Pemprov Bali terapkan tipiring bagi pelanggar sampah
Denpasar – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya penerapan tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran pembuangan sampah. Ia menegaskan bahwa Pemprov Bali wajib menjalankan peraturan daerah terkait penegakan hukum ringan terhadap pelanggaran sampah, setelah melakukan inspeksi langsung ke TPST Kertalangu, Jumat lalu.
Budaya baru butuh keadilan
Menurut Hanif, langkah ini perlu diambil karena adanya ketidakadilan. Orang yang memilah sampah secara baik belum mendapatkan perlindungan, sementara mereka yang tidak memilah sampah secara tepat dibiarkan tanpa sanksi. “Kita harus memberikan teguran dan konsekuensi pada masyarakat yang tidak pilah, baik itu sampah yang dibakar sembarangan maupun yang tidak dipilah,” ujarnya.
“Tidak adil jika yang telah memilah sampah secara benar tidak dilindungi, sementara mereka yang tidak memilah bakar sampah atau membuang sembarangan tidak ada hukumannya,” kata Menteri Hanif.
Setelah meninjau langsung kondisi TPST Kertalangu, Hanif menemukan bahwa 65 persen warga Denpasar dan Badung sudah terbiasa memilah sampah. Ia menilai perubahan ini menunjukkan upaya bersama dari berbagai pihak, mulai dari tingkat provinsi hingga desa adat. “Ini bukan hal mudah, tetapi Bali berhasil mewujudkannya,” tambahnya.
Kemudian, Menteri LH membandingkan dengan kota lain yang belum mengalami perubahan serupa. “Kota-kota lain belum bisa mencapai transformasi budaya seperti Bali, mulai Desember 2024 hingga April 2025 kita melalui berbagai inisiatif,” jelas Hanif. Ia menyebutkan bahwa program ini berhasil mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPA Suwung.
Konteks hukum dan target nasional
Di sisi lain, Hanif menekankan bahwa pemilahan sampah menjadi kunci sukses penerapan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). “PSEL hanya bisa berjalan baik jika sampah terpilah dengan kualitas tinggi,” ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengharuskan setiap individu mengelola sampah masing-masing.
“Kemajuan bangsa ini tidak diukur dari bangunan yang tinggi, tetapi dari cara kita memproses sampah. Jika sampah dikelola dengan baik, lingkungan tidak perlu dipenuhi bangunan bertingkat-tingkat. Itu adalah budaya negara maju,” kata Hanif.
Menurutnya, penegakan hukum dalam pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh untuk membangun kebiasaan baik. “Seluruh pihak, termasuk gubernur, bupati, dan menteri, memiliki peran penting dalam menetapkan standar dan target bersama,” pungkasnya.