Kepala Rutan Kendari dinonaktifkan buntut napi kedapatan di kedai kopi

Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan Setelah Napi Terbukti Berada di Kedai Kopi

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, ditetapkan sebagai tersangka sementara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara. Penonaktifan ini terjadi setelah seorang narapidana, Supriadi, kedapatan berada di kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

“Penonaktifan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan lebih lancar,” jelas Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, saat diwawancara Jumat.

Seperti dijelaskan Sulardi, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 tahun 2026, yang dikeluarkan pada 17 April 2026. Sanksi akhir terhadap Rikie akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap setelah video beredar menunjukkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, bersantai di kafe setelah sidang. Meski diawasi petugas, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar dari Rutan.

Supriadi dikenai hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,255 miliar atas keterlibatannya dalam korupsi penyalahgunaan kewenangan. Ia terbukti menerima suap Rp100 juta per dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ditjenpas Sultra juga memberikan sanksi kepada Supriadi dengan memindahkannya ke Lapas Nusakambangan. Petugas pengawal tahanan yang terlibat ditarik tugas dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *