Key Strategy: Menteri LH sebut 60 persen warga Denpasar sudah memilah sampah

Menteri LH sebut 60 persen warga Denpasar sudah memilah sampah

Kota Denpasar menjadi sorotan saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Gubernur Bali I Wayan Koster serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melakukan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu. Pada kesempatan tersebut, Menteri Hanif menyampaikan bahwa lebih dari 60% penduduk Denpasar, khususnya, dan masyarakat Bali secara umum telah menunjukkan kemajuan dalam upaya memilah sampah dari sumber.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan perubahan budaya yang luar biasa, hasil dari upaya bersama seluruh elemen masyarakat. “Pemilahan sampah bukanlah tugas mudah, tetapi Bali telah membuktikan kemajuan yang signifikan,” kata Menteri Hanif dalam wawancara. Ia menekankan peran gubernur dan wali kota dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, termasuk dukungan dari perangkat desa adat.

“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah, namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ujarnya.

Menteri Hanif juga menyoroti peningkatan operasional TPST Kesiman Kertalangu, yang sejak dibuka pada 2021 mulai berjalan optimal. Saat ini, kapasitas pengolahan sampah mencapai 60-80 ton per hari, dan ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang. Selain itu, beban sampah di TPA Suwung berkurang secara signifikan, dengan kemampuan penanganan hampir mencapai 200 ton per hari.

Dalam rangka mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik, TPA Tahura diharapkan dapat memberikan kontribusi sekitar 100 ton per hari. Total penanganan sampah melalui TPST di Bali diperkirakan mencapai 500 ton per hari jika target tersebut tercapai. Menteri LH menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka di semua TPA harus dihentikan paling lambat Agustus tahun ini. Jika tidak, pemerintah pusat akan mengambil langkah hukum tegas.

“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah berjuang,” katanya.

Khusus TPA Suwung, rencananya akan dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi. Untuk itu, kualitas sampah yang masuk harus terpilah secara baik agar sesuai dengan teknologi yang diharapkan. “Ke depan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk memastikan kelancaran operasional waste to energy dalam beberapa tahun ke depan,” tambahnya.

Menteri Hanif optimistis Bali mampu menciptakan perubahan budaya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan mengelola lingkungan. “Negara maju tidak hanya ditandai oleh bangunan tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik. Kebersihan adalah cerminan budaya yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Dalam kunjungannya, Menteri LH juga meninjau TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta TPS3R Sesetan. Penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber terus didorong, mengingat pemilahan sampah merupakan kewajiban setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan tiga norma utama yang harus dijalankan oleh para gubernur dan wali kota, yaitu menjadikan sampah sebagai sudut daya, meningkatkan lingkungan hidup, dan menjaga kesehatan masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan pengelolaan di wilayahnya, sementara gubernur mengawasi pelaksanaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *