Solution For: Komnas HAM masih kumpulkan alat bukti terkait kasus Andrie Yunus
Komnas HAM Masih Kumpulkan Bukti untuk Kasus Andrie Yunus
Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang fokus pada pengumpulan bukti-bukti pendukung terkait kasus dugaan serangan yang dialami Andrie Yunus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan. Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Pramono U Tanthowi dan Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa berbagai sumber informasi seperti keterangan saksi, bukti digital, dan barang bukti lainnya terus dikumpulkan guna memperkuat hasil penyelidikan.
Kendala dalam Pemeriksaan Pelaku
Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM mengakui masih menghadapi hambatan, terutama dalam akses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. “Pengumpulan bukti masih kami lakukan, termasuk usaha memeriksa para terdakwa yang sampai saat ini belum kami peroleh izinnya dari TNI,” ujar salah satu anggota tim tersebut.
“Pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari TNI,” katanya.
Selain itu, lembaga itu juga sedang menyelesaikan laporan pemantauan yang akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada pihak terkait. Langkah ini juga melanjutkan evaluasi terhadap dugaan intimidasi yang dialami 12 aktivis HAM lainnya.
Perlu Peningkatan Jumlah Pelaku Tersangka
Menurut Komnas HAM, jumlah pelaku yang telah ditetapkan belum mencerminkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami percaya bahwa pelaku dalam kasus ini tidak hanya empat orang, sebagaimana telah menjadi tersangka dan calon terdakwa,” tambahnya.
Atas dasar itu, Komnas HAM meminta polisi untuk melanjutkan penyidikan agar identitas pelaku lain dapat terungkap. “Kami mendesak Polri untuk meneruskan penyidikan, demi mengungkap pelaku yang diduga kuat terlibat,” ujarnya.
“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel penting agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku serta menghindari potensi impunitas,” katanya.
Lebih lanjut, Komnas HAM membuka kemungkinan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) jika ada hambatan dalam proses penyelidikan. “Jika Polri mengalami kendala, kami dorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF,” jelasnya.
Upaya ini dinilai krusial dalam menciptakan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Dengan menyeluruhkan pengungkapan, Komnas HAM ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.