New Policy: KPK rekomendasikan enam poin untuk tata kelola dokter spesialis
KPK rekomendasikan enam poin untuk tata kelola dokter spesialis
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan enam langkah penting dalam pengelolaan dokter spesialis di Indonesia. Rekomendasi ini diungkapkan dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025, yang disampaikan oleh Direktorat Monitoring KPK di Jakarta, Jumat. Langkah pertama melibatkan penguatan pengawasan terhadap surat izin praktik (SIP) melalui penerapan sistem informasi nasional dan integrasi data SIP ke dalam verifikasi aktivitas praktik dokter secara real-time.
Penguatan Sistem SIP Nasional
KPK menekankan perlunya penegakan ketat aturan SIP, diiringi dengan penggunaan platform informasi yang terintegrasi. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan data terkini serta mencegah tindakan penggantian jadwal praktik tanpa dokumen yang sah. Selain itu, penguatan sistem rumah sakit diharapkan mampu memantau jadwal dan memastikan pembayaran jasa medis dilakukan tepat sasaran.
Peningkatan Validasi di SDMK
Kedua, pengelolaan Satu Sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) diminta untuk menambahkan fitur otomatis validasi STR, membatasi jumlah SIP yang aktif, serta menghubungkan sistem dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tujuan dari rekomendasi ini adalah mengurangi risiko duplikasi entri dan memastikan keunikan izin praktik.
Perbaikan PPDS dengan Kolaborasi
Ketiga, KPK menyarankan penyesuaian mekanisme pendidikan dokter spesialis (PPDS) melalui kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Beberapa langkah seperti penggunaan skema rekognisi pembelajaran lampau, penerapan syarat dosen secara bertahap, serta regulasi peminjaman konsulen antarinstitusi pendidikan diusulkan untuk meningkatkan efisiensi program.
Standarisasi Pengampuan dan Biaya
Keempat, Kemenkes bersama Kemendiktisaintek diharapkan menetapkan mekanisme pengampuan yang baku, termasuk plafon biaya, batas kuota, serta kontrol kualitas. Dalam rangka ini, jumlah institusi pengampu yang memenuhi standar juga perlu diperluas. Rekomendasi kelima menyoroti pentingnya standar kredensial nasional dan rekrutmen berbasis kompetensi untuk menghindari bias terhadap lulusan tertentu.
Penyesuaian Pembiayaan dan Evaluasi
Terakhir, KPK menyarankan penyesuaian pendanaan PPDS agar kontribusi dari fakultas dan rumah sakit pendidikan seimbang. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kerja sama antara universitas, RS pendidikan, dan pemerintah daerah. Selain itu, evaluasi berkala terhadap kinerja RS pendidikan juga dianjurkan untuk menjamin keadilan dalam penggunaan dana.
Rekomendasi ini muncul setelah KPK menemukan beberapa masalah, seperti ketidakandalan SIP dan SDMK, yang ditandai dengan adanya praktik tanpa SIP, pembayaran jasa medis yang tidak langsung kepada dokter, serta duplikasi data STR. Tantangan dalam pembukaan PPDS meliputi keterbatasan dosen subspesialis, biaya tinggi, dan ketidakjelasan regulasi. Distribusi dokter spesialis juga dianggap tidak optimal karena sarana prasarana, insentif, dan ekosistem sosial di daerah belum memadai. Selain itu, ada indikasi hambatan distribusi dari rekan senior yang berpotensi menciptakan diskriminasi berbasis almamater.