Latest Program: Menteri LH tegaskan KEK Kura-Kura bukan alasan TPA Suwung ditutup
Menteri LH Tegaskan KEK Kura-Kura Bukan Alasan TPA Suwung Ditutup
Denpasar – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan bukanlah faktor yang memicu rencana penutupan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPA) Suwung. “Kita tidak memiliki hubungan dengan KEK Kura-Kura Bali, sehingga tidak ada hubungan tersebut,” jelas Hanif saat melakukan inspeksi TPST Tahura di kawasan TPA Suwung, Jumat.
Pembatasan Sampah Organik dan Dampaknya
Sejak Menteri LH memberlakukan pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung pada Rabu (1/4) lalu, berbagai masalah terkait pengelolaan sampah mulai muncul. Antara lain, TPST dan TPS3R yang penuh, hingga akhirnya masyarakat membuang sampah secara sembarangan dan melakukan pembakaran. Keluhan publik terus meningkat di media sosial, khususnya karena kebijakan pembatasan ini dianggap tiba-tiba, sekaligus dikaitkan dengan operasional mal KEK Kura-Kura Bali yang berada dekat area gunung sampah.
Kita diminta mencapai kelola sampah di angka 63,41 persen, angka itu hanya bisa dicapai bilamana kita menutup semua praktik open dumping di seluruh tanah air.
Menurut Menteri LH, penutupan TPA Suwung yang selama ini menerapkan pembuangan sampah terbuka telah sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Proses penutupan ini juga dilakukan secara bertahap, mulai dari kehadiran Kementerian LH di Bali pada 2024, dinamika tahun 2025, hingga langkah pembatasan dan rencana penutupan total pada Agustus 2026.
Target Nasional dan Peran Bali
Penutupan TPA Suwung bukan hanya fokus Bali, tetapi juga menjadi bagian dari target nasional. Menteri Hanif menegaskan bahwa keputusan ini berlaku umum dan tidak terbatas pada satu wilayah. “Sudah saya sampaikan bahwa semuanya berlaku general, tidak ada satu pun yang kemudian diperbolehkan mengolah sampah tanpa norma,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas, Menteri LH juga menekankan bahwa penutupan TPA Suwung menjadi prioritas berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memperhatikan isu sampah di pulau pariwisata ini. “Maka kami akan lebih memberikan tekanan pada beberapa substansi sehingga apa yang dimandatkan Bapak Presiden, bisa kami emban dengan sebaik-baiknya, semaksimal-maksimalnya,” tambah Hanif Faisol.
Berdasarkan data, hingga akhir 2025, hanya 30 persen dari 485 TPA yang berhasil ditutup, sementara 70 persen atau sekitar 369 TPA masih beroperasi, termasuk TPA Suwung. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka secara nasional hingga tahun 2026.