Latest Program: Menteri PU targetkan aturan Asbuton rampung dalam dua pekan
Menteri PU Targetkan Aturan Asbuton Rampung Dalam Dua Pekan
Dari Jakarta, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan bahwa harmonisasi regulasi Asbuton akan selesai dalam waktu 1-2 minggu guna mendorong penggunaan bahan lokal. Menurut Dody, regulasi ini menjadi dasar hukum yang penting untuk mempercepat penggunaan Asbuton di berbagai proyek infrastruktur.
“Sedang proses harmonisasi, mudah-mudahan dalam seminggu hingga dua minggu ke depan selesai,” kata Dody saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Dody menjelaskan bahwa penggunaan Asbuton bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor aspal. Penerapan akan dimulai dengan skema A30, di mana 30% campuran aspal menggunakan bahan lokal.
“Kita mulai dari A30, 30 persen harus Asbuton karena saya yakin itu bisa dengan mudah dikerjakan,” ujarnya.
Penerapan skema A30, tambah Dody, diharapkan dapat mengurangi impor secara bertahap dan memperkuat kemandirian industri. Kebijakan ini didasarkan pada pengalaman dalam penerapan bahan bakar campuran.
Dody menyebutkan bahwa secara teknis, penggunaan Asbuton tidak memerlukan perubahan signifikan di fasilitas produksi. “Memang aspal mixing plant -nya itu agak sedikit ada tambahan khusus, tapi tidak terlalu besar modifikasinya,” ungkap dia.
Dampak Ekonomi dan Industri
Dody menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat diperlukan sebelum penggunaan Asbuton diimplementasikan secara luas. Hal ini penting untuk memastikan standar dan ketentuan terpenuhi.
Sebelumnya, Kementerian PU mendorong percepatan pemanfaatan Asbuton untuk mendukung swasembada aspal nasional. Kebutuhan aspal nasional saat ini mencapai sekitar 1 juta ton per tahun, diproyeksikan meningkat menjadi 1,5 juta ton, sementara sekitar 80 persen masih bergantung pada aspal berbasis minyak bumi yang diimpor.
Dody menyebut peningkatan pemanfaatan Asbuton berpotensi menghemat devisa negara hingga sekitar Rp4 triliun serta meningkatkan penerimaan pajak hampir Rp2 triliun. Selain itu, pengembangan industri Asbuton diperkirakan dapat menciptakan nilai tambah ekonomi hingga sekitar Rp23 triliun sekaligus memperkuat rantai pasok domestik.
“Yang penting kita punya payung hukum dulu supaya bisa segera dijalankan,” kata Dody.