RI Sudah Terapkan Pajak ‘Rezeki Nomplok’? Ini Faktanya

Indonesia Sudah Terapkan Pajak ‘Rezeki Nomplok’? Ini Faktanya

Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan pengenalan Progressive Resource Rent Tax (PRRT) di sektor pertambangan dan pertekstilan Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk mengadaptasi parameter sesuai ciri khas masing-masing komoditas, sekaligus mengatasi ketidakstabilan pendapatan akibat fluktuasi harga pasar.

Konsep Pajak Rezeki Nomplok

PRRT merupakan pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan keuntungan melebihi tingkat pengembalian normal dari proyek ekstraktif. Sistem ini menerapkan tarif progresif, artinya pajak meningkat seiring peningkatan profitabilitas. Sebagai contoh, keuntungan di atas biaya modal dan risiko eksplorasi dianggap sebagai economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara.

“Usulan ini lahir dari dilema klasik negara sumber daya: penerimaan berlimpah ketika harga naik, tetapi defisit saat harga turun. Volatilitas harga bersifat permanen dan sulit diprediksi,” menurut Policy Brief INDEF yang dirilis Jumat (17/4/2026).

Prinsip PRRT berbeda dari royalti yang diterapkan per unit produksi. Pajak ini bersifat countercyclical, berarti beban pajak berkurang saat harga rendah dan margin keuntungan sempit, sementara meningkat ketika harga tinggi dan profitabilitas meluas.

Kebijakan Saat Ini

INDEF mengungkapkan bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka royalti progresif, tetapi belum sepenuhnya menerapkan PRRT. Peraturan Pemerintah (PP) 18/2025 menetapkan tarif royalti batubara yang beragam, tergantung pada Harga Batubara Acuan (HBA), kalori, serta metode tambang. Tarifnya berkisar 6-13,5 persen untuk tambang terbuka dan 5-12,5 persen untuk tambang terowongan.

Sementara PP 19/2025 mengubah royalti batangan nikel dari 10 persen menjadi 14-19 persen progresif, berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA). Tarif khusus 2 persen juga diterapkan untuk nikel kadar rendah guna mendukung industri kendaraan listrik dalam negeri.

Perbedaan Fundamental

INDEF menyatakan bahwa kedua peraturan tersebut tetap berlandaskan pendapatan kotor (harga dikalikan volume), bukan keuntungan bersih. Berbeda dengan PRRT yang fokus pada economic rent, yaitu keuntungan di atas normal rate of return.

“Teori optimal taxation menunjukkan bahwa instrumen berbasis keuntungan lebih efektif: pajak meningkat sesuai margin, sehingga insentif produksi tidak terganggu saat harga turun, berbeda dengan royalti yang bisa menyebabkan perusahaan mengurangi produksi atau menutup tambang,” tulis INDEF.

Menurut INDEF, basis perhitungan PRRT tidak menggunakan Net Profit Margin, melainkan keuntungan melebihi asumsi normal rate of return. Kebijakan royalti progresif saat ini masih kurang memperhitungkan kapasitas utilisasi nasional sebagai parameter tarif, meskipun temuan asimetri elastisitas menunjukkan bahwa kapasitas agregat menjadi faktor pembatas saat harga tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *