New Policy: Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jakarta, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengarah pada penetapan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam laporan kekayaan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya mengungkapkan total aset mencapai Rp4.170.588.649.

Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon, dengan nilai Rp2.35 miliar. Selain itu, terdapat kepemilikan kendaraan bernilai Rp595 juta, termasuk motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022 dan mobil Chery Minibus Tahun 2025. Harta bergerak lainnya mencapai Rp685.9 juta, sedangkan kas dan setara kas sebesar Rp539.688.649.

Sebagai informasi tambahan, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Ia mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada 10 April 2026, di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya, posisi tersebut dipegang oleh Mokhammad Najih.

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Syarief menjelaskan, bahwa PT SHI mencari jalan untuk mengubah kebijakan tersebut, dengan bantuan dari HS, sehingga keputusan Kemenhut diubah oleh Ombudsman. “Tujuannya agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” tambah Syarief.

Dalam prosesnya, HS menerima dana dari LKM, yang saat ini menjadi Direktur PT TSHI, sejumlah Rp1,5 miliar. Dengan uang tersebut, ia mendukung tindakan korupsi yang dilakukan. Atas perbuatan ini, Hery Susanto dikenai pasal 12 huruf a dan huruf b, serta pasal 606 KUHP.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, sementara penyelidikan terus berjalan. Syarief menegaskan bahwa kasus ini terjadi saat HS masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman pada 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *