Visit Agenda: WN Australia Piting Kaki Warga di Denpasar Ditahan Imigrasi Gegara Overstay
WN Australia Diduga Melakukan Penganiayaan dan Terlibat Konflik di Denpasar Selatan
Selasa (17/4/2026), seorang warga negara Australia (WN) ditahan oleh pihak imigrasi setelah dikaitkan dengan kejadian penganiayaan terhadap warga lokal di Denpasar Selatan, Bali. Pelaku, yang dikenal dengan nama inisial TD, selain dihukum atas dugaan tindakan kekerasan, juga ditemukan melanggar aturan keimigrasian.
Dilansir detikBali, Sabtu (18/4/2026), TD disangka melanggar izin tinggal dengan status overstay. Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan bahwa tim investigasi bersama pihak imigrasi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, TD ditemukan terbukti melakukan pelanggaran imigrasi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan TKP bersama Imigrasi, dan ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini ia sudah ditahan oleh Imigrasi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.
Azel menambahkan, durasi periode overstay menjadi tanggung jawab Imigrasi, sementara polisi fokus pada penyelidikan kasus dugaan penganiayaan. Sebelumnya, korban dengan inisial DI (56) diduga menjadi sasaran TD di rumahnya, Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, pada Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan laporan polisi, TD beberapa kali datang ke rumah DI sejak Senin (13/4). Ia bahkan masuk tanpa izin, mengacaukan barang-barang, hingga mengambil uang Rp 100 ribuan dari dompet korban. Kejadian puncak terjadi pada Rabu (16/4), saat TD kembali ke rumah korban dengan alasan membawa makanan.
Ketika pintu dibuka, TD langsung memiting kaki DI dan mengancam akan mematahkan kaki korban karena menuduhnya mencuri jam miliknya. Akibatnya, DI mengalami rasa sakit pada kaki kiri. Baca berita selengkapnya di sini.