SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu. Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di: Jakarta Timur: Mal Grand Cakung Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaki SIM tersebut SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *