Special Plan: Ara soal Lahan Tanah Abang Diklaim Hercules: Negara Tidak Boleh Kalah
Ara soal Lahan Tanah Abang Diklaim Hercules: Negara Tidak Boleh Kalah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang dikenal dengan nama panggilan Ara, menyatakan bahwa negara tidak bisa kalah dalam menghadapi klaim lahan oleh pihak tertentu. Polemik terkait Tanah Abang, Jakarta Pusat, berawal setelah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Jaya Rosario de Marshal atau Hercules, mengklaim wilayah yang rencananya digunakan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Ara mengungkapkan bahwa ia telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari hasil investigasi, lahan tersebut diakui sebagai aset negara. “Ada pihak lain yang meragukan bahwa tanah ini milik pemerintah,” ujarnya di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
“Ini aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara!”
Lahan yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI ini sebelumnya merupakan hak pakai yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 1988. Kemudian, pada 2008, statusnya berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama perusahaan tersebut.
Kawasan yang menjadi perdebatan terdiri dari tiga titik lokasi. Dua dari tiga tanah memiliki status HPL nomor 17 dan 19 dengan luas sekitar 3 hektare. Sementara satu lokasi berada di Pasar Tasik, seluas 1,3 hektare. Proyek pembangunan rumah susun sebanyak 500 unit akan melibatkan perusahaan swasta, Astra, melalui skema CSR.
Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang penegakkan hukum di area proyek untuk memastikan kepemilikan lahan. Data terkait juga akan ditempelkan. “Kita sudah membuat laporan ke kepolisian sejak 2025 tentang dugaan penyalahgunaan aset oleh pihak lain,” tuturnya.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Hendra Gunawan menegaskan bahwa lahan tersebut tidak hanya terdaftar di ATR/BPN, tetapi juga diklasifikasikan sebagai aset negara oleh Kementerian Keuangan. Ia menyatakan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menegakkan kebenaran.
“Ini merupakan aset yang harus kita pertahankan. Kami sebagai aparatur pemerintah akan mempertahankannya sekuat tenaga,” tambah Hendra.