Jadi tempat minum-minuman keras – bangunan liar di Jakpus ditertibkan
Jadi Tempat Minum-minuman Keras, Bangunan Ilegal di Jakpus Ditertibkan
Di Jakarta Pusat, sejumlah bangunan tidak resmi yang berada di tepi Kali Mati, Jalan Rajawali Selatan XII, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini diambil setelah masyarakat mengeluhkan dampak negatif dari keberadaan bangunan tersebut.
Penertiban Mengikuti Laporan Masyarakat
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga, mengungkapkan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan aduan warga. “Terdapat 14 bangunan ilegal yang ditertibkan,” katanya, Kamis (16/4). Ia menambahkan, bangunan-bangunan ini sering digunakan untuk aktivitas minum-minuman keras dan berkumpul, yang berpotensi menimbulkan kejahatan jalanan.
“Tempat tersebut dijadikan tempat minum-minuman keras, bukan tempat menjual minuman keras,” ujar Julio Ikhwan Julio Akbar, Plt. Lurah Gunung Sahari Utara, Sabtu.
Dalam laporan masyarakat, kejahatan seperti copet dan begal juga sering terjadi di kawasan tersebut. Darwis menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan dan mengurangi risiko keamanan.
Rencana Pengembangan Kawasan
Julio menjelaskan bahwa setelah penertiban, area tersebut akan diubah menjadi taman atau lahan pertanian perkotaan. “Kita akan tata kawasan, dimulai akhir April dan ditargetkan rampung akhir Juni,” ujarnya. Tanaman produktif yang akan ditanam antara lain cabai dan pakcoy, sesuai arahan Wali Kota Jakarta Pusat.
Untuk mencegah munculnya bangunan ilegal kembali, pemagaran akan diterapkan di sekitar kawasan. Hal ini bertujuan memperkuat pengawasan dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut.