New Policy: Komnas HAM Tegaskan Serangan Terhadap Warga Sipil di Puncak Merupakan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM Tegaskan Serangan Terhadap Warga Sipil di Puncak Merupakan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menyatakan bahwa serangan yang menewaskan warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius karena melibatkan korban dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga ini memberikan pernyataan setelah menerima informasi tentang adanya korban jiwa dalam operasi tersebut.
Insiden di Kampung Kembru
Peristiwa memilukan terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayat, mengungkapkan bahwa korban termasuk perempuan, anak-anak, serta belasan warga lainnya yang mengalami luka serius. Serangan tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan dalam situasi perang maupun non-perang.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam kondisi perang maupun damai, tidak dapat dianggap sah tanpa alasan yang jelas,” kata Anis Hidayat.
Komnas HAM menekankan bahwa hak hidup dan rasa aman warga sipil adalah hak dasar yang tidak bisa dipangkas. Pernyataan ini menggambarkan pelanggaran terhadap prinsip HAM dan hukum humaniter internasional. Lembaga tersebut menyerukan perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil, terutama negara wajib menjaga keamanan mereka selama konflik.
Kecaman terhadap KKB dan Permintaan Evaluasi
Komnas HAM juga mengecam keras aksi KKB yang menembak pesawat Smart Air di Boven Digoel, menewaskan pilot dan kopilot. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat dan menunjukkan pola kekerasan baru di Papua. Selain itu, lembaga ini meminta Panglima TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi penindakan di Puncak.
“Serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional,” tambah Anis Hidayat.
Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Komnas HAM juga menegaskan akan terus memantau kondisi di lapangan untuk menjaga perlindungan HAM di wilayah konflik. Pemprov Papua Tengah, di sisi lain, telah berkomunikasi dengan Menko Politik dan Keamanan serta Mendagri terkait penanganan korban penembakan.
Pengungkapan Gubernur Papua Tengah
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengecam aksi penembakan yang mengorbankan perempuan dan anak-anak. Ia menegaskan bahwa konflik antara TNI/POLRI dan OPM tidak boleh mengorbankan warga sipil. Selain itu, pihaknya mengutuk tindakan tidak presisi yang menyebabkan korban.
“Konflik bersenjata tidak boleh menjadi alasan untuk menjatuhkan korban dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ungkap Meki Nawipa.
Komnas HAM mencatat bahwa sekitar 8 warga meninggal, terdiri dari 5 anggota TNI/POLRI dan 3 warga sipil. Dalam perspektif HAM, korban juga mencakup pekerja, buruh harian lepas, serta satuan pengamanan PT TPL yang diserang oleh kelompok KKB. Lembaga ini mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Saat ini, Komnas HAM masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah korban serta kondisi di lapangan. Lembaga ini menegaskan akan terus melakukan pemantauan guna menjaga perlindungan HAM di wilayah konflik. Selain itu, Komnas HAM menyerukan penegakan hukum yang profesional, terukur, dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.