RI sampaikan belasungkawa atas gugurnya anggota UNIFIL Prancis

RI Mengucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Anggota UNIFIL Prancis

Jakarta – Pada 18 April 2026, seorang anggota pasukan penjaga perdamaian PBB yang bertugas di Lebanon, UNIFIL, gugur dalam serangan yang terjadi di wilayah selatan negara tersebut. Sebagai respons, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengungkapkan kepedihan melalui pernyataan di platform X pada Minggu (19/4), menyebut insiden ini sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima dalam tengah kesepakatan gencatan senjata selama sepuluh hari.

Kemlu: Serangan Harus Dihindari untuk Menjaga Keselamatan Personel

“Seluruh pihak diwajibkan menahan diri, menghormati kedaulatan negara, serta menjunjung hukum internasional, khususnya hukum humaniter,” tulis Kemlu dalam pernyataan resmi.

Kemlu menekankan bahwa negosiasi yang sedang berlangsung dan gencatan senjata harus dihormati sepenuhnya. Tindakan kekerasan yang merusak kesepakatan ini dinilai berpotensi memperparah eskalasi konflik dan membahayakan para personel di lapangan.

Indonesia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap serangan berulang terhadap pasukan penjaga perdamaian. Menurut Kemlu, aksi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, sebab pasukan UNIFIL seharusnya menjadi pelindung, bukan sasaran.

Macron Minta Penangkapan Pelaku Serangan

Pada Sabtu (18/4), Anadolu mengabarkan bahwa Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan seorang tentara Prancis tewas dan tiga lainnya terluka dalam serangan yang menargetkan UNIFIL di Lebanon selatan. Macron menegaskan bahwa Prancis meminta pihak Lebanon segera menangkap pelaku dan berkolaborasi dengan UNIFIL untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Kecelakaan di Lebanon Selatan

Dalam periode Maret 2026, Indonesia telah kehilangan tiga personel UNIFIL di Lebanon selatan. Selain itu, delapan prajurit TNI tercatat mengalami cedera saat menjalankan tugas sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB.

Komitmen Indonesia untuk Perlindungan Pasukan PBB

Kemlu RI kembali menegaskan dukungan terhadap perlindungan personel UNIFIL, sesuai dengan Pernyataan Bersama tentang Keselamatan dan Keamanan Personel PBB yang ditandatangani pada 9 April 2026. Pada tanggal yang sama, Indonesia meminta Dewan Keamanan PBB untuk menyelidiki semua kejadian yang memengaruhi keselamatan pasukan internasional tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *