Polisi Tangkap 5 Penjual Obat Terlarang di Jakpus – Sita 31 Ribu Butir

Polisi Tangkap 5 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, Sita 31 Ribu Butir

Kepolisian Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam transaksi obat daftar G di kawasan Sawah Besar. Total obat keras yang disita mencapai 31.997 butir.

“Kami mengikuti laporan dari masyarakat yang resah atas penggunaan obat keras tanpa resep dokter. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil menemukan lima pelaku serta barang bukti,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung, Sabtu (18/4/2026).

Operasi pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam di Karang Anyar. Tiga pelaku dengan inisial W, S, dan M ditangkap di sejumlah titik, sementara dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

“Hasil wawancara dengan para pelaku memicu penindakan lanjutan, dengan pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (17/4) di kamar kos Jalan Petak X. Dua pelaku lain, yakni I dan A, juga diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan,” jelas Reynold.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil disita mencapai 31.997 butir obat daftar G. Ia menegaskan bahwa obat-obatan tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.

Pengungkapan berlangsung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu M Asaugi, bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga tindakan lapangan. Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *