Meeting Results: Mulai 18 Oktober 2026, Kosmetik dan Logistik Wajib Bersertifikat Halal
Mulai 18 Oktober 2026, Kosmetik dan Logistik Wajib Bersertifikat Halal
Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa tenggat waktu untuk sertifikasi halal berlaku hingga 17 Oktober 2026. Regulasi ini berdampak pada berbagai produk strategis, termasuk kosmetik dan logistik, serta bertujuan meningkatkan kesadaran dan ekosistem halal di Indonesia. BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, memberikan arahan tentang persiapan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu.
Persiapan Industri Dalam Mengejar Kewajiban Halal
Dalam audiensi dengan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), BPJPH mengungkapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mencakup seluruh proses industri, mulai dari produksi hingga distribusi. Pernyataan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menerapkan standar kehalalan secara menyeluruh. Tenggat waktu yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026 menjadi batas akhir untuk perusahaan di sektor kosmetik dan logistik.
“Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026).
Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga menjangkau seluruh rantai pasok, termasuk sektor logistik. Ia menjelaskan bahwa konsep halal kini mencakup penyimpanan, pengemasan, dan distribusi, sehingga logistik memegang peran kritis dalam menjaga integritas kehalalan. “Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya,” tambahnya, menyoroti perlunya tindakan tegas dalam pengelolaan.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Memperkuat Jaminan Halal
BPJPH mengingatkan bahwa penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 akan didukung kolaborasi antar sektor, agar berjalan efektif. Selain itu, lembaga seperti Baznas RI dan BPJPH menandatangani kerja sama strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat serta jaminan produk halal, menciptakan manfaat ganda bagi ekonomi syariah dan keadilan sosial.
Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan bantuan kepada 150 IKM pangan untuk mendapatkan sertifikat halal, sebagai antisipasi regulasi 2026. Ini menunjukkan upaya regional dalam mendukung industri nasional. Sementara itu, UMKM diberi waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikasi halal. Jika tidak terpenuhi, mereka akan dikenai sanksi.
Kebijakan ini juga berpotensi menjadi instrumen perlindungan bagi UMKM, terutama dari persaingan produk impor yang belum memenuhi standar halal. “Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi usaha lokal,” tegas Haikal. Dengan penerapan sertifikasi halal, konsumen akan lebih percaya pada produk dalam negeri, yang menjadi nilai tambah dalam menarik pasar.
Kegiatan Penerapan Kewajiban Halal
Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama telah berlaku sejak 18 Oktober 2024, mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, serta bahan tambahan pangan. Kebijakan ini terus diperluas, termasuk pada sektor logistik, untuk menciptakan standar kehalalan yang konsisten. Ni’am, salah satu pemangku kepentingan, menyatakan bahwa aturan halal adalah bagian dari perlindungan industri yang lebih luas.
Dalam konteks ini, sektor logistik diminta memastikan pemisahan yang jelas antara produk halal dan non-halal. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekosistem halal dan memperkuat daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.