What Happened During: BNI pastikan dana nasabah aman, kasus Aek Nabara di luar sistem

BNI Menjamin Dana Nasabah Aman, Kasus Aek Nabara Diluar Sistem

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tetap terjaga keamanannya, meski terjadi kejadian di Kantor Cabang Pembantu (CP) BNI Aek Nabara, Sumatera Utara. Perusahaan menegaskan bahwa transaksi resmi tidak terpengaruh oleh peristiwa tersebut.

Transaksi Dilakukan di Luar Prosedur

Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di Aek Nabara adalah tindakan individu yang melanggar aturan. “Kami ingin memastikan bahwa dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu.

Kami ingin memastikan bahwa dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

Kasus Terungkap Melalui Pengawasan Internal

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk ke sistem operasional bank. “Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” tambahnya.

Kasus ini baru terbongkar pada Februari 2026 melalui hasil pemantauan internal. Munadi menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya satu tersangka yang diperiksa, yaitu Andi Hakim, yang diduga melakukan penyelewengan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Upaya Penguatan Sistem dan Edukasi

BNI terus bekerja sama dengan lembaga hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Perusahaan juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan.

BNI meminta nasabah memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi, seperti aplikasi atau kantor cabang. “Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujarnya.

OJK Sebut Kerugian Rp28 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Namun, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah. OJK menekankan bahwa penyelesaian kasus harus cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *