Key Issue: Andre Rosiade: BNI Kembalikan Uang Nasabah Rp 28 M Bukti Pemerintah Prabowo Berpihak ke Rakyat
Andre Rosiade: BNI Kembalikan Uang Nasabah Rp 28 M, Bukti Pemerintah Prabowo Berpihak ke Rakyat
Deputi Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memberikan pujian kepada Bank Negara Indonesia (BNI) atas tindakan cepat dalam mengembalikan dana nasabah yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 28 miliar. Andre menilai keputusan ini mencerminkan tanggung jawab BNI terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sebagai pimpinan Komisi VI, saya berterima kasih kepada BNI yang responsif dan bergerak cepat dalam memastikan hak nasabah terpenuhi. Kepatuhan mereka terhadap kepentingan masyarakat serta upaya untuk mengembalikan dana patut diapresiasi,” ujar Andre dalam keterangan pers kepada media, Minggu (19/4/2026).
Andre juga mengaitkan keputusan BNI dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melayani kebutuhan rakyat. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo terbuka terhadap masukan publik dan berupaya menyelesaikan masalah secara transparan.
“Ini membuktikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu mendengar suara rakyat dan menjawabnya secara langsung. Saya yakin lembaga keuangan serta BUMN lainnya terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Andre.
Penjelasan BNI
BNI memberikan penjelasan terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Perusahaan menegaskan akan mengembalikan dana nasabah sesuai proses penyidikan yang berlangsung.
“Kami akan menyelesaikan penyelesaian ini dalam waktu dekat. Penyidikan sedang berjalan, dan dana akan dikembalikan mulai Senin hingga Jumat pekan ini,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal. Berdasarkan penyidikan kepolisian, jumlah dana yang digelapkan oleh Andi Hakim Febriansyah mencapai Rp 28 miliar. Saat ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kasus ini diungkapkan setelah investigasi internal. Produk investasi yang ditawarkan tersangka bernama ‘Deposito Investment’ bukan berasal dari sistem resmi BNI. Kami yakin langkah ini menunjukkan upaya untuk memperkuat perlindungan nasabah,” ujar Munadi.