Latest Program: Harga LPG Non-Subsidi Naik Hingga 18 Persen, Berlaku Mulai 18 April 2026
Harga LPG Non-Subsidi Naik Hingga 18 Persen, Berlaku Mulai 18 April 2026
Sejak 18 April 2026, harga LPG non-subsidi yang dijual oleh Pertamina Patra Niaga mengalami kenaikan sebesar 18 persen. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan terkait stabilitas biaya energi, terutama dalam konteks ketidakpastian global yang terus berlangsung.
Kebijakan penyesuaian harga LPG non-subsidi dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui perusahaan pelat merah tersebut. Untuk tabung berukuran 12 kilogram, kenaikan mencapai 18,75 persen, sementara tabung 5,5 kilogram mengalami kenaikan sebesar 18,89 persen. Perubahan ini mulai berlaku efektif di sejumlah daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam perubahan tersebut, harga LPG 12 kilogram naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara untuk ukuran 5,5 kilogram, harga meningkat dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per unit. Penyesuaian ini menggarisbawahi dampak fluktuasi harga energi internasional terhadap pasar dalam negeri.
“Harga LPG sangat berkorelasi dengan pergerakan minyak mentah dunia,” kata Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR, sebelumnya menyoroti ketergantungan tersebut.
Kenaikan harga LPG non-subsidi kali ini merupakan yang pertama sejak November 2023. Pada periode tersebut, Pertamina justru menurunkan harga LPG 12 kilogram sebesar Rp12.000 menjadi Rp192.000 per tabung. Perubahan ini disebabkan oleh penurunan harga kontrak Saudi Aramco untuk propana dan butana, serta apresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga masih meninjau kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green. Perubahan harga BBM lainnya juga sedang dievaluasi, termasuk beberapa jenis seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex yang resmi naik mulai 18 April 2026.
Faktor penyebab kenaikan harga LPG non-subsidi kali ini berkaitan dengan meningkatnya harga minyak mentah global. Pada Maret 2026, rata-rata harga Indonesian Crude Price (ICP) mencapai US$102,26 per barel, naik US$33,47 dibandingkan bulan Februari.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kenaikan ICP didorong oleh ketegangan geopolitik yang mengganggu jalur distribusi energi. Salah satu pemicu utama adalah penutupan Selat Hormuz, yang mengakibatkan hambatan dalam pengiriman minyak mentah dan mendorong kenaikan harga global.
Situasi ini semakin memburuk karena serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah. Gangguan tersebut memengaruhi pasokan dan meningkatkan tekanan pada harga minyak, yang kemudian berdampak langsung pada biaya LPG di dalam negeri.