Polisi tangkap pengedar ribuan butir obat keras ilegal di Bekasi
Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
Di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan obat keras daftar G. Operasi ini dilakukan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB, seperti diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya, Senin.
“Dua orang yang diamankan berinisial KS dan SR. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi,” kata Sumarni.
Penyergapan tersebut berlangsung sebagai tindak lanjut dari laporan warga mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Sukatani. “Tim opsnal langsung melakukan investigasi di lokasi untuk memverifikasi informasi yang diterima,” ujar Sumarni.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan agar jaringan perdagangan obat keras dapat terungkap secara lebih luas. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” tambah Sumarni.
Sebagai bagian dari penyelidikan, petugas melakukan penyamaran untuk mengidentifikasi pelaku. Dalam proses itu, dua orang berhasil ditangkap dan dinyatakan terlibat dalam pengedaran obat keras jenis tramadol dan hexymer. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial S alias Bolong, yang kini masih dalam pengejaran.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tanda-tanda peredaran obat keras ilegal atau tindak pidana lainnya melalui layanan 110. Tindakan ini bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif.