Latest Program: Tingkatkan PAD, Pemprov Bengkulu gelar pemutihan pajak kendaraan

Tingkatkan PAD, Pemprov Bengkulu Berikan Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan inisiatif pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku selama lima bulan, yaitu dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuka kembali atas permintaan masyarakat yang terus menanyakan kapan program tersebut diadakan. “Banyak warga yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujarnya di Bengkulu, Senin.

Kepatuhan dan Beban Pajak Dihilangkan

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, yang sebelumnya menjadi beban. Helmi Hasan menegaskan bahwa tidak hanya pokok pajak yang diperhatikan, tetapi juga berbagai biaya tambahan akan diperbaiki dalam masa pemutihan. “Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons atas permintaan warga yang menginginkan program serupa dilakukan kembali,” terangnya.

“Program ini merupakan yang terakhir, tidak ada lagi pemutihan setelah ini. Jadi, manfaatkan sebaik-baiknya,” tambah Helmi Hasan.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga memberlakukan diskon 50 persen pajak kendaraan non-Bengkulu melalui bea balik nama. “Kita berikan diskon selama lima bulan, setelah itu akan ada pemutihan menyeluruh,” kata Gubernur. Diskon ini ditujukan pada kendaraan luar daerah yang belum menggunakan plat nomor Bengkulu, sehingga segera melakukan proses balik nama.

Program pemutihan PKB berlaku di seluruh wilayah provinsi dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah ingin masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus administrasi kendaraan, sekaligus berkontribusi pada perekonomian lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *