Important Visit: Dua bersaudara bos Sritex dituntut 16 tahun penjara

Dua bersaudara bos Sritex dituntut 16 tahun penjara

Sidang kasus dugaan korupsi terhadap dua saudara pemilik perusahaan tekstil Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso memberikan tuntutan hukuman 16 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, kedua terdakwa dihukum denda Rp1 miliar, yang jika tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi serta UU No. 8 Tahun 2010 mengenai pencucian uang. “Terpidana terbukti melakukan pelanggaran Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010,” terang JPU. Dalam pertimbangan, ia menyoroti penggunaan laporan keuangan berbeda oleh terdakwa untuk memperoleh fasilitas kredit dari tiga bank milik pemerintah daerah.

“Kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit serta tidak memiliki aset yang cukup,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, tindakan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Iwan Setiawan Lukminto dianggap sebagai pelaku utama kasus ini. Ia diduga menyembunyikan dana dari korupsi dengan cara menyisipkannya ke dalam rekening operasional perusahaan, sehingga tercampur pendapatan legal. Selain itu, uang hasil korupsi juga digunakan untuk membeli properti dan kendaraan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar per terdakwa. Jika tak dibayarkan, hukuman berupa kurungan 8 tahun akan diberikan. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membela diri di sidang mendatang.

Perkara ini dianggap berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa mengganggu stabilitas keuangan perusahaan dan menyebarkan korupsi dalam sektor tekstil. Sidang terus berjalan dengan menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan upaya penyembunyian dana melalui akuntansi yang tidak transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *