Polri siap usut pencucian uang kasus haji-umroh ilegal
Polri siap usut pencucian uang kasus haji-umroh ilegal
Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkapkan komitmen untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus haji dan umrah ilegal. “Kalau memang ada banyak korban, tentu kami bisa melakukan penegakan hukum melalui TPPU,” jelas Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Senin.
Menurut Irhamni, upaya penyelidikan TPPU bertujuan untuk memulihkan aset para korban yang disita pelaku oleh pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa dalam Satgas Haji dan Umrah, yang merupakan kerja sama antara Polri dan Kemenhaj, Dittipidter bertugas pada bagian penegakan hukum.
“Jadi, kami langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan dari warga atau instansi terkait,” ujarnya.
Dirjen Kemenhaj: Satgas gabungan mulai bekerja sejak April 2026
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa satgas telah beroperasi sejak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah (sprin) pada 14 April 2026.
Untuk kasus terbaru, ia menjelaskan bahwa satgas berhasil menggagalkan rencana warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan haji dengan visa nonhaji pada Sabtu (18/4) dini hari. “Kerja sama yang baik sudah dilakukan oleh satgas, serta bantuan dari tim imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang mendalami identitas WNI terlibat serta pihak-pihak lain yang terkait. “Semua pihak yang terlibat akan kami investigasi lebih lanjut, lalu analisis hubungan antara mereka,” tambahnya.