Solution For: Dinilai provokasi, Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke polisi
Dinilai provokasi, Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke polisi
Jakarta – Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4), terkait dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial. Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa laporan ini berisi pengaduan tentang potongan video ceramah mantan Presiden Jusuf Kalla yang didistribusikan oleh kedua individu tersebut.
Alasan Pengaduan dan Konteks Video
Laporan ini dibuat karena video yang dipotong dan disebarkan melalui YouTube Cokro TV oleh Ade Armando serta Facebook Permadi Arya, dinilai memicu ketegangan dan perasaan benci dalam masyarakat. “Distribusi video tersebut telah memicu kegaduhan di ruang publik, serta mengarah pada permusuhan terhadap agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW,” ujar Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.
“Dengan berlakunya UUD 1945, setiap masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kami sebagai warga negara yang taat aturan, memutuskan melaporkan mereka agar keadilan dapat tercapai,” kata Paman Nurlette.
Ia menambahkan bahwa video yang dipublikasikan secara utuh tidak akan menimbulkan efek provokatif seperti yang terjadi saat ini. “Video yang dipotong dan disampaikan secara sebagian, berpotensi menyebarkan persepsi negatif, terutama bagi masyarakat Maluku yang masih mengingat trauma konflik masa lalu,” jelasnya.
Konsekuensi Hukum dan Bukti Pendukung
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan dibawa berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008, serta Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.
“Kami percaya bahwa pengunggahan video yang dipotong-potong secara sengaja memenuhi unsur niat jahat, sehingga memerlukan proses hukum,” tambah Paman.
Paman juga mengungkapkan bahwa video lengkap Jusuf Kalla, yang belum dipotong, telah dilampirkan sebagai bukti, serta potongan dari kedua akun media sosial yang bersangkutan, disertai komentar netizen yang menyerang nilai-nilai agama.