Key Discussion: DPR: RUU PPRT disetujui besok sebagai hadiah Hari Kartini dan May Day

DPR: RUU PPRT Disetujui Besok Sebagai Hadiah Hari Kartini dan May Day

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diumumkan sebagai undang-undang dalam sidang paripurna Selasa (21/4) mendatang. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi untuk memperingati Hari Kartini dan May Day. “RUU ini disahkan sebagai hadiah untuk merayakan hari-hari penting tersebut,” tutur Dasco setelah menghadiri rapat pengesahan RUU di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam.

“RUU PPRT dianggap sebagai tugas utama yang harus segera selesai oleh DPR,” ujarnya. Menurut Dasco, RUU ini sudah dipersiapkan sejak 22 tahun lalu, namun belum tuntas hingga kini.

Dasco menegaskan bahwa proses pengesahan RUU PPRT telah melibatkan banyak masyarakat, termasuk masukan dari berbagai pihak terkait. “Kemitraan antara DPR dan pemerintah sudah terjalin, dan pihak kekuasaan eksekutif mungkin akan menambahkan beberapa hal,” imbuhnya.

Dalam konteks lain, ia juga menyebutkan adanya beberapa RUU penting lain yang masih menunggu penyelesaian, seperti RUU Masyarakat Adat (yang telah dibahas selama 20 tahun), RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.

“Alhamdulillah, pimpinan DPR dan seluruh anggota Baleg berhasil menyelesaikan RUU ini. Ini menjadi kebahagiaan bagi pemerintah karena usulan awalnya berasal dari DPR,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *