Key Strategy: KPK nilai korupsi sudah seperti ekosistem usai adanya fenomena sirkel

KPK Nilai Korupsi Sudah Seperti Ekosistem Usai Fenomena Sirkel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia kini semakin kompleks, hampir seperti suatu ekosistem. Hal ini diperkuat oleh adanya fenomena sirkel yang melibatkan pihak-pihak di luar pelaku utama. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa sirkel ini tidak hanya berperan pada saat tindak pidana korupsi terjadi, tetapi juga sering dijadikan sarana untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan tersebut.

Contoh Peran Sirkel dalam Kasus Korupsi

Dalam beberapa kasus, sirkel bisa terdiri dari keluarga inti, orang yang dipercaya, rekan kerja, atau politisi yang terlibat. Budi mencontohkan bahwa di Pekalongan dan Bekasi, sirkel terbentuk melalui keluarga yang mendapatkan bagian dari uang hasil korupsi. Sementara di Tulungagung serta Riau, orang kepercayaan menjadi perantara dalam pengumpulan dana.

“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi lapisan melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Dalam kasus Bea Cukai, KPK menemukan skema berlapis yang melibatkan penyimpanan uang tunai di safe house atau penggunaan nama kolega kerja sebagai rekening penampungan. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi kini membangun jaringan yang terstruktur, dengan peran-peran spesifik dalam proses pengaturan dan penyaluran dana.

Jejaring Korupsi dan Perluasan Pemantauan

KPK menekankan bahwa penanganan korupsi tidak cukup hanya mengungkap pelaku inti. Menurut Budi, penting pula untuk mengurai seluruh jejak dan hubungan dalam sirkel tersebut. “Integritas tidak bisa dibangun secara individu, melainkan harus diperkuat dari lingkungan dekat seperti keluarga, rekan kerja, dan kolega politik,” tambahnya.

Data yang dihimpun KPK sejak 2004 hingga 2025 menunjukkan bahwa lembaga antirasuah telah menangani 1.904 pelaku tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 1.742 di antaranya adalah laki-laki (91 persen), sementara 162 lainnya adalah perempuan (9 persen). Angka ini menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada individu tertentu, tetapi juga menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *