Meeting Results: DPR-Pemerintah Sepakati RUU PPRT Disahkan Jadi UU Besok
DPR dan Pemerintah Setujui RUU PPRT untuk Disahkan Jadi UU Hari Ini
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah mendapat persetujuan bersama oleh DPR dan pemerintah untuk diparipurnakan menjadi undang-undang. Pertemuan pengambilan keputusan tingkat satu dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (20/4) malam.
Peserta Rapat Melibatkan Perwakilan Menteri Terkait
Sejumlah menteri dari kabinet pemerintah hadir dalam rapat tersebut, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkes Afriansyah Noor, serta Wameneg Bambang Eko Suhariyanto. Dasco mengatakan, rapat tersebut mengambil keputusan apakah RUU PPRT dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur perundang-undangan. “Dengan persetujuan, RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat Insyaallah besok,” tambahnya.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?” ujar Dasco dijawab kompak peserta rapat.
Rapat Dimulai dengan Pandangan Fraksi
Rapat diawali dengan pandangan dari delapan fraksi yang hadir. Semua fraksi secara bulat menyetujui RUU PPRT untuk segera disahkan dalam paripurna terdekat. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR, menjelaskan bahwa RUU PPRT mengandung 12 bab dan 37 pasal, yang mencakup perlindungan hukum, skema perekrutan, pendidikan serta pelatihan, hingga jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.
“Demikian Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, berakhir pula tugas Panja melakukan pembahasan RUU PPRT ini,” ujar Bob.
Pembahasan Cepat Mempercepat Proses
Kemitraan antara Pemerintah dan DPR mempercepat proses RUU PPRT. Sejak menerima Surat Presiden (Surpres) pada 15 April lalu, pembahasan dijalankan dalam satu hari. Rapat pembahasan resmi diadakan hari ini, di mana sesi diskusi hanya berlangsung tiga jam, mulai pukul 13.00 WIB.
Bob Hasan menyebutkan bahwa total ada 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas. DIM tersebut terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus. “Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” jelasnya.
Sebagaimana rencana, RUU PPRT akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4) mendatang, menjelang penutupan masa sidang DPR.