Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Kredit Sritex

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara

Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Kredit Sritex

Supriyatno, mantan direktur utama Bank Jateng, dihukum 10 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada perusahaan PT Sritex. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4). Selain hukuman pokok, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan selama 190 hari akan diberikan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa penuntut umum, Triyana Setya Putra, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam laporan tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa Supriyatno menyetujui pengajuan kredit PT Sritex yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema ini diduga dirancang untuk menghindari kewajiban persetujuan dari dewan komisaris. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp502 miliar, berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penuntut umum menilai tindakan Supriyatno tidak sejalan dengan upaya pemerintah menekan korupsi. Selain itu, skandal ini dikatakan memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi perbankan. Dalam kasus yang sama, dua tersangka lain, Pujiono dan Suldiarta, masing-masing mendapat tuntutan 8 dan 7 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Tuntutan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyalahgunaan kredit oleh Bank Jateng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *