New Policy: Catatan MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup

Catatan MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup

Langkah Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan tentang penguburan ikan sapu-sapu secara massal saat masih hidup. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, tindakan ini menyalahi dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4).

Kebijakan Lingkungan Dibenarkan Sebagai Upaya Perlindungan Ekosistem

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani ikan sapu-sapu dianggap memiliki tujuan yang maslahah, karena termasuk dalam hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan. Ikan tersebut diklaim merusak ekosistem sungai dan mengganggu keberadaan ikan lokal.

“Membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian,” ujarnya.

Prinsip Ihsan dan Etika Kesejahteraan Hewan Dikritik

Dari perspektif syariah, metode tersebut dianggap memiliki masalah. Prinsip ihsan atau kebaikan dalam ajaran Nabi Muhammad SAW meminta perlakuan yang lemah lembut terhadap makhluk hidup. Miftah menekankan bahwa mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan konsep meminimalkan penderitaan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” katanya.

Populasi Ikan Sapu-sapu Mengganggu Keseimbangan Ekosistem

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasi mereka telah mendominasi perairan ibukota. Ia menyebut bahwa keberadaan ikan ini mengganggu keseimbangan ekosistem, dengan populasi mencapai lebih dari 60 persen.

“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta Mulai Operasi Penangkapan Serentak

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memulai aksi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi pada Jumat (17/4). Dalam operasi tersebut, sebanyak 6,98 ton ikan sapu-sapu berhasil dijaring dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *