Meeting Results: Rapat paripurna DPR setujui RUU PSDK disahkan jadi undang-undang
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU PSDK Jadi Undang-Undang
Dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI selama Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) resmi disahkan menjadi undang-undang. Keterangan ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani saat sesi di Senayan, Jakarta, Selasa. Ia meminta persetujuan peserta rapat, yang kemudian dijawab secara serentak dengan kata “setuju”.
RUU PSDK sebelumnya telah selesai dibahas pada tahap pertama dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI, Senin (13/4). Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa rancangan ini mengandung 12 bab dan 78 pasal, dengan fokus pada peningkatan perlindungan bagi saksi dan korban, serta institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Andreas menyoroti beberapa hal penting dalam RUU PSDK. Pertama, perlindungan diperluas untuk mencakup tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga pihak-pihak seperti saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang sering menghadapi ancaman. Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan lain. Lembaga ini juga diberi perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual berhak mendapatkan kompensasi,” kata Andreas.
Ketiga, RUU ini menetapkan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi dari negara, terutama ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keempat, dana abadi korban diatur untuk mendanai pemulihan dan kompensasi. Kelima, LPSK memiliki wewenang membentuk satuan tugas khusus guna melindungi saksi, korban, dan pihak terkait.
RUU PSDK termasuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025–2026, yang diajukan oleh Komisi XIII DPR. Andreas mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung penyusunan rancangan tersebut.