Polisi ungkap peredaran obat keras dengan senjata di Tangsel
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Penyimpanan Senjata di Tangsel
Jakarta – Dalam operasi yang berlangsung di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RRS (23) dan A (20) pada Senin (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan meliputi 18 lembar obat tramadol, satu pucuk airsoftgun dengan amunisi dan gas isi ulang, satu pisau sangkur lengkap sarungnya, bom molotov, serta alat pemukul.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 18 lembar obat jenis tramadol sebanyak 10 butir, satu pucuk airsoftgun berikut amunisi serta gas isi ulang, satu buah pisau sangkur berikut sarungnya, bom molotov, dan alat pemukul,” kata Dhady Arsya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Operasi tersebut dimulai setelah tim Reskrim Polsek Cisauk menerima informasi tentang keberadaan obat-obatan jenis tramadol di Restoran Danau Abah, Perum Korpri, Kampung Suradita. “Petugas opsnal mengenakan pakaian biasa dan menyamar sebagai pembeli untuk membeli satu strip obat tramadol dari tersangka A dengan harga Rp70 ribu,” terangnya.
“Setelah ditangkap, tersangka A menyerahkan satu strip obat dan mengakui bahwa barang tersebut milik RRS, yang juga bekerja sebagai koki di tempat tersebut,” tambah Dhady.
Dalam penyisiran lebih lanjut di mess karyawan, polisi menemukan barang bukti tambahan seperti senjata airsoftgun, pisau sangkur, bom molotov, dan alat pemukul. Kedua pelaku kini berada dalam tahanan dan dikenai pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 307 KUHP UU RI No.1 Tahun 2023.