Important Visit: Eks Kadis LH ditetapkan tersangka, DKI patuhi proses hukum berjalan
Eks Kadis Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka, DKI Menghormati Proses Hukum
Perkara TPST Bantargebang Masuk Tahap Penyidikan Lanjutan
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan menghormati proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, berinisial AK, yang menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. “Kami patuh pada hukum. Jika itu konsekuensi yang mesti diambil, maka kami jalankan. Kami juga mendukung langkah-langkah yang terbaik untuk diambil,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, Selasa.
“Ini perjalanan yang panjang. Bukan hanya dalam seminggu atau dua minggu, tapi sudah diberi peringatan sejak tahun 2024. Harus menjadi pelajaran,” tambah Rano.
Pendampingan hukum diberikan karena ini merupakan mekanisme wajar dalam pemerintahan. Menurut Rano, kasus ini membuka pelajaran penting bagi pengelolaan sampah di masa depan. TPST Bantargebang telah menerima sampah selama puluhan tahun, bukan hanya dari Jakarta. Kini, dengan teknologi yang diterapkan, diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang masuk.
Sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang. Penetapan itu bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah. Terlebih, kejadian korban meninggal dan luka berat memperberat kasus tersebut.
Longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3) menyebabkan tujuh orang tewas dan enam lainnya terluka. Proses penyidikan yang berlangsung kini memasuki tahap lebih lanjut dengan penetapan AK sebagai tersangka. Pemprov DKI Jakarta bersikeras menjalankan proses hukum secara transparan meski terjadi konflik dengan pengelolaan sampah yang dianggap tidak memenuhi standar.