Key Discussion: Anggota DPR: UU PPRT harus mampu putus rantai eksploitasi PRT

Anggota DPR: UU PPRT Harus Mampu Putus Rantai Eksploitasi PRT

Jakarta, Selasa – Habib Syarief, anggota Baleg DPR RI, mengapresiasi pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna hari ini. Ia menekankan bahwa undang-undang tersebut tidak cukup menjadi dokumen formal, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu memutus siklus eksploitasi dan menjunjung hak asasi serta keadilan bagi para pekerja rumah tangga.

“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar dia di Jakarta, Selasa.

Dalam penjelasannya, Habib menyampaikan bahwa UU PPRT ditujukan untuk melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan dan anak. Ia menyoroti bahwa kelompok ini sering kali menjadi korban diskriminasi, perlakuan tidak manusiawi, dan praktik eksploitasi yang berkelanjutan.

Mengenai pelaksanaan, Habib berharap regulasi ini bisa dijalankan secara konsisten. Dengan adanya UU PPRT, ia percaya akan muncul perubahan signifikan dalam kondisi kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, terutama dalam memastikan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *