Topics Covered: Dirut BNI pastikan dana nasabah Paroki Aek Nabara dikembalikan besok
Dirut BNI Pastikan Dana Nasabah Paroki Aek Nabara Akan Dikembalikan Besok
Jakarta – Setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen Senayan, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan menyatakan bahwa dana milik nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara akan dikembalikan pada Rabu (22/4). Pertemuan tersebut juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.
“Kami telah menemukan solusi untuk segera menyelesaikan kasus ini bersama pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Proses pengembalian dana akan dimulai paling cepat besok, 22 April 2026,” ujar Putrama.
Menurut Putrama, BNI berkomitmen untuk mengembalikan dana yang diduga digelapkan, sebesar Rp28 miliar. “Pengembalian akan dilakukan secara lengkap, sesuai permintaan dari CU Paroki Aek Nabara,” tambahnya.
Sebelum proses pengembalian dana dimulai, BNI akan menyelesaikan persiapan dokumen hukum terlebih dahulu. “Kita hari ini telah mencapai kesepakatan sebagai dasar untuk melaksanakan keputusan besok,” jelas Putrama.
Suster Natalia mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo Subianto dan pihak-pihak terkait atas kasus yang menimpa umat Paroki Aek Nabara. “Kabarnya ini sangat baik karena jemaat akan bersuka cita kembali mendapatkan hak mereka,” tutur Natalia.
Kasus Dana Nasabah Diselasaikan dengan Penuntasan Cepat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menyelesaikan penyelesaian kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. OJK menyebut kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar, sementara BNI telah mengembalikan Rp7 miliar sebagai langkah awal.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka ditangkap setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri. “AHF diamankan bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu saat tiba di Indonesia pagi ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh Muhammad Camel, pimpinan cabang BNI Rantauprapat, setelah menemukan indikasi kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.