KY dorong percepatan sidang MKH kasus hakim PN Depok usai OTT KPK
KY Dorong Percepatan Sidang MKH Kasus Hakim PN Depok Usai OTT KPK
Dari Jakarta, Komisi Yudisial (KY) mempercepat proses sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Depok. Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah selesai, sementara tahap penyelidikan sanksi etik menunggu sidang MKH yang akan segera dilaksanakan. “Kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mempercepat pelaksanaan MKH,” jelas Asrun dalam wawancara Selasa.
Menurut Asrun, seluruh proses investigasi berlangsung berdasarkan fakta lapangan serta informasi awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa mengungkapkan detail materi yang diperiksa. “Materi pemeriksaan tetap dijaga kerahasiaannya, tetapi semua langkah diambil atas dasar bukti yang ada,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan keselarasan dalam mengatasi pelanggaran etik hakim.
“Kami yakin akan ada titik temu antara KY dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan MKH,” tambah Asrun. Ia juga menyatakan komitmen terhadap penindasan praktik transaksional di lingkungan peradilan. “Tidak ada ruang bagi toleransi terhadap korupsi di lembaga peradilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditahan, meliputi pimpinan dan aparatur PN Depok serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya. Lima dari mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, turut terlibat dalam kasus tersebut. Bambang juga menjadi tersangka dugaan gratifikasi setelah ditemukan aliran dana Rp2,5 miliar berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perkara ini terkait sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
KY menggarisbawahi bahwa percepatan MKH diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penegakan etik dan memastikan harmoni antara proses hukum pidana serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.