JCH Rejang Lebong tergabung di Kolter 5 Embarkasi Padang

JCH Rejang Lebong Berangkat ke Kloter 5 Embarkasi Padang

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Rejang Lebong mengungkapkan bahwa jamaah calon haji (JCH) dari daerah tersebut akan bergabung dalam Kloter 5 yang berangkat dari Embarkasi Padang, Sumatera Barat, pada tahun 2026. Kepala Kantor Kemenhaj Rejang Lebong, M Adityawarman Budi, menjelaskan bahwa total kuota haji yang diterima Provinsi Bengkulu mencapai 1.354 orang.

Kloter 5 dengan Komposisi Peserta yang Beragam

Menurut M Adityawarman Budi, jumlah JCH dari Rejang Lebong yang akan diberangkatkan pada musim haji 1447 Hijriah/2026 adalah tujuh orang. “Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan kuota sebanyak 13 orang, tetapi hanya tujuh orang yang siap berangkat,” ujarnya. Jamaah tersebut akan bergabung dengan 386 peserta dari Kota Bengkulu, 223 dari Kabupaten Padang Pariaman, serta jumlah JCH dari daerah lain seperti Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, Kaur, Mukomuko, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah.

“JCH asal Kabupaten Rejang Lebong ini tergabung dalam Kloter 5 Embarkasi Padang, Sumbar, dengan total peserta mencapai 393 orang,” tambahnya.

Jadwal Keberangkatan dan Rute Penerbangan

Adityawarman Budi menambahkan bahwa JCH Kloter 5 akan tiba di Asrama Haji Provinsi Bengkulu pada 27 April 2026 pukul 20.00 WIB, kemudian berangkat ke Asrama Haji Sumatera Barat pada 28 April 2026 pukul 06.00 WIB. Mereka akan diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Bandara Internasional Minangkabau menggunakan pesawat Lion Air.

Selanjutnya, mereka akan terbang ke Madinah pada 28 April 2026 pukul 00.55 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia. “Tujuh orang JCH dari Rejang Lebong telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” katanya.

Penurunan Kuota Haji Akibat Perubahan Undang-Undang

Sebelumnya, Kabupaten Rejang Lebong menerima kuota haji sebanyak 13 orang. Penurunan jumlah ini terjadi karena adanya perubahan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Peraturan baru tersebut memengaruhi distribusi kuota haji secara keseluruhan di provinsi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *