Solving Problems: Sudin LH tindak pelaku pembakaran sampah di Pluit
Sudin LH Tindak Pelaku Pembakaran Sampah di Pluit
Jakarta – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Utara mengambil langkah tegas terhadap warga yang melakukan pembakaran sampah di Jalan Pluit Karang Karya, Kelurahan Penjaringan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak lingkungan dari kebiasaan tersebut.
Edy Mulyanto, Kepala Sudin LH, mengatakan bahwa petugas memberikan peringatan, sanksi, serta denda retribusi kepada pemilik gudang yang terbukti melanggar aturan. “Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa.
Kolaborasi Dalam Penindakan
Menurut Edy, operasi penindakan melibatkan tim pengawas dan penegak hukum dari Sudin LH, Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Ketua RT setempat, serta personel PPSU Kelurahan Penjaringan. Selain itu, petugas juga memberikan penyuluhan mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh pembakaran sampah bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami telah memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, serta mengelola sampah dengan cara yang benar,” tutur Edy.
Dalam pernyataannya, Edy menekankan bahwa pembakaran sampah tidak diperbolehkan dan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau bahkan tindakan pidana jika terbukti mencemari lingkungan.
Ketua RT 22 RW 008, Joko Purnomo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan regulasi tersebut. Ia berharap insiden serupa tidak terjadi lagi dan warga lebih sadar untuk tidak membakar sampah secara sembarangan.
“Dengan adanya penindakan ini, kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang ramah lingkungan semakin meningkat. Sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas polusi,” tambah Joko.
Pembakaran sampah di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini memberikan kerangka hukum untuk menindak pelaku yang tidak memenuhi syarat teknis dalam pembakaran sampah.