Key Strategy: ESDM nyatakan B50 diterapkan serentak untuk semua sektor mulai 1 Juli

ESDM Nyatakan B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor Mulai 1 Juli

Dalam konferensi pers di Bandung Barat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa B50 akan diterapkan secara simultan di seluruh sektor mulai 1 Juli 2026. Penyampaian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, saat diwawancara di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa.

“Seluruh sektor akan menggunakan B50 sejak 1 Juli, kata Eniya. “Tidak ada lagi sektor yang mengandalkan B40 setelah tanggal tersebut.”

Kebijakan B50 masih dalam fase pengujian jalan, yang diperkirakan selesai bulan Mei 2026. Eniya menjelaskan, uji coba ini dimulai sejak 9 Desember 2025 menggunakan 9 unit kendaraan. Setelah selesai, Kementerian ESDM akan memeriksa kondisi mesin secara menyeluruh. Untuk sektor otomotif, pemeriksaan tersebut ditargetkan rampung pada Juni 2026.

Bahan bakar B50 telah menunjukkan kualitas sesuai standar yang ditetapkan, menurut Eniya. Selain itu, uji coba juga dilakukan di bidang alat mesin pertanian, alat berat tambang, angkutan laut, kereta api, dan pembangkit listrik. “Penerapan serentak di semua sektor memungkinkan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” tambahnya.

“Dari segi ekonomi, program ini berpotensi meningkatkan nilai tambah CPO dan menghemat devisa negara. Proyeksi penghematan mencapai Rp157,28 triliun pada 2026, naik dari Rp140 triliun sebelumnya,” ujar Eniya.

Selasa (31/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia akan menerapkan B50 untuk mengurangi subsidi BBM senilai Rp48 triliun. Ia menegaskan Pertamina siap menerapkan kebijakan ini. “Penerapan B50 diharapkan menurunkan penggunaan bahan bakar fosil sebanyak 4 juta kiloliter per tahun,” tambah Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *