Kejari Dompu gandeng inspektorat telusuri kerugian korupsi anggaran PKK
Kejari Dompu Gandeng Inspektorat Telusuri Kerugian Korupsi Anggaran PKK
Mataram – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, berencana bekerja sama dengan Inspektorat setempat untuk mengevaluasi dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penggunaan anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2022 hingga 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, melalui telepon, Selasa, mengatakan langkah ini diambil setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menyatakan tidak mampu melanjutkan audit terkait penghitungan kerugian.
“Sekarang kami menunggu hasil dari inspektorat, setelah itu baru ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Dompu sudah berdiskusi dengan BPKP NTB untuk memeriksa indikasi kerugian. Namun, menurut analisis dokumen dari penyelidikan polisi, BPKP tidak menemukan bukti kuat sehingga audit tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian, seluruh berkas diserahkan ke Inspektorat Dompu untuk diinvestigasi lebih lanjut.
“Dokumen dari BPKP sudah kami terima dan seluruhnya kami serahkan ke inspektorat,” kata Danny.
Menurut Danny, proses penanganan kasus ini memakan waktu lama, hingga masuk dalam daftar tunda. Meski demikian, seluruh tahapan tetap diikuti sesuai prosedur, termasuk penelusuran perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, Ketua Tim Penggerak PKK Dompu tahun anggaran 2022–2023, Lilis Suryani, juga diminta memberikan penjelasan bersama sejumlah saksi dari pengurus PKK dan lembaga terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan ada penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PKK dari Pemerintah Kabupaten Dompu. Dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 miliar, yang didasarkan pada laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disinyalir tidak benar.