Historic Moment: Menteri LH targetkan praktik “open dumping” berakhir Desember 2026
Menteri Lingkungan Hidup Tetapkan Target Penutupan Praktik ‘Open Dumping’ Hingga Desember 2026
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan rencana untuk memastikan kebiasaan pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan lingkungan berakhir pada akhir tahun 2026. Menurutnya, sampai saat ini sekitar 69–70 persen dari tempat pengolahan akhir (TPA) masih menggunakan metode tersebut. Tahun 2025, pihaknya telah menyelesaikan penutupan 30 persen atau sebanyak 172 TPA, sehingga tersisa sekitar 112 TPA yang masih aktif. Target penyelesaian diperkirakan pada Agustus 2026, dengan kemungkinan penyelesaian terakhir pada Desember 2026.
TPA Suwung di Bali Jadi Contoh Sukses
Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, Hanif menambahkan bahwa pengolahan sampah organik secara mandiri di tingkat rumah tangga akan diterapkan secara bertahap. “Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah mengelola lebih dari 70 persen sampah organik di hulu,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa TPA Suwung, Bali, menjadi contoh penerapan teknologi yang berhasil mengurangi sampah organik secara signifikan. Meski fasilitas tersebut masih dalam tahap konstruksi hingga akhir Juni, mulai Juli nanti tidak akan ada sampah organik yang masuk ke TPA tersebut.
“Pada tahun 2026, seluruh kebiasaan open dumping di TPA diharapkan telah berakhir,” kata Hanif.
“Kita sudah mencoba di TPA Suwung, Bali, dan berhasil menurunkan sampah organik secara signifikan. Fasilitasnya masih konstruksi dan akan selesai akhir Juni, sehingga Juli nanti tidak ada lagi sampah organik masuk TPA Suwung.”
Teknologi RDF Memerlukan Sampah Berkualitas
Menurut Hanif, teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) membutuhkan sampah yang memiliki kualitas tertentu. “Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca,” terangnya. Pemilahan sampah menjadi wajib, terutama untuk pengolahan waste to energy. Proses ini memerlukan waktu sekitar tiga tahun sejak kontrak ditandatangani.
“Selama masa itu, sampah harus didesain menjadi berkualitas, artinya organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029,” imbuh Hanif.
Menyusul rencana penutupan TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, Hanif menegaskan bahwa DKI Jakarta diharapkan mengikuti langkah serupa. “Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan,” tambahnya.