Meeting Results: Mengukuhkan Hak ASN Memilih Bank Penyalur Gaji
Mengukuhkan Hak ASN Memilih Bank Penyalur Gaji
Artikel ini menyampaikan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap Redaksi CNBCIndonesia.com. Ada pertanyaan mendasar yang menentukan arah kebijakan gaji aparatur sipil negara (ASN) di masa depan: siapa yang berhak menentukan nasib gaji ASN? Apakah negara, atasan, atau ASN itu sendiri?
Pertanyaan Dasar tentang Hak ASN
Dalam praktik, penyaluran gaji ASN sering diartikan sebagai kewenangan negara, melalui pimpinan satuan kerja, untuk menentukan bank mana yang akan menerima gaji. ASN cenderung menerima tanpa banyak mempertanyakan apakah mereka nyaman menggunakan bank konvensional atau lebih memilih bank syariah. Meski preferensi individu ASN bisa mencerminkan keyakinan dan nurani, pilihan itu sering diabaikan oleh alasan efisiensi administrasi dan kenyamanan birokrasi.
Konstitusi dan Kebebasan Bertransaksi
Secara konstitusional, gaji ASN adalah hak yang melekat pada individu, bukan pada institusi. Dengan UUD 1945, warga negara dijamin kebebasan beragama, kebebasan menjalankan keyakinan, serta hak atas penghidupan yang layak. Di ranah ekonomi, jaminan ini berubah menjadi kebebasan ASN untuk memilih skema transaksi dan lembaga keuangan sesuai prinsip nurani. Bagi Muslim, misalnya, memilih bank syariah bukan hanya urusan teknis, tetapi bagian dari ikhtiar ibadah. Mereka meminta bukan fasilitas tambahan, tetapi pengakuan atas hak yang sudah diakui sejak awal.
Kewenangan negara bukan lisensi untuk mengabaikan hak; kewenangan justru sarana untuk mengaktualisasikan hak dalam tatanan yang teratur.
Negara, melalui RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita, telah menyatakan komitmen membangun ekonomi dan keuangan syariah sebagai pilar transformasi nasional. Namun, di tingkat mikro, kebijakan teknis internal satuan kerja sering menghalangi pilihan bank yang sejalan dengan prinsip syariah. Seolah ekonomi syariah gagah di panggung perencanaan, tetapi kesulitan menembus sistem tabungan ASN yang diisi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dari Efisiensi ke Keadilan
PMK 11/2016 tentang tata cara penyaluran gaji ASN muncul dari semangat efisiensi dan penertiban administrasi. Hal ini memang penting, tetapi desainnya memberi ruang luas bagi satuan kerja untuk “mengonsolidasikan” pembayaran gaji pada satu atau beberapa bank yang dipilih pimpinan unit. Jika kebijakan makro negara menekankan keuangan syariah, maka aturan operasional ASN harus selaras dengan arah tersebut, bukan berjalan ke arah yang bertentangan.
Tidak ada kekuasaan administratif yang benar-benar ‘unfettered’ (tidak terbatas), selalu ada batas hukum dan hak yang harus dihormati.
Kementerian Keuangan berwenang menetapkan bank penyalur yang sehat dan terintegrasi dengan sistem. Namun, dalam daftar itu, ASN patut diberi ruang untuk memilih apakah gajinya akan berlabuh di bank konvensional atau syariah. Sebaliknya, Kementerian Keuangan justru memiliki tugas mengamankan agar preferensi ASN tidak dibelokkan oleh kebijakan internal satker. Kebijakan teknis seperti PMK dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seharusnya menjadi bagian dari narasi hukum yang utuh, bukan penghalang terhadap hak konstitusional.
Framework di tangan pemerintah, tetapi preferensi tetap berada di tangan individu yang memiliki hak tersebut. Kepentingan administrasi harus selaras dengan martabat kemanusiaan ASN sebagai subjek hukum yang merdeka, berkeyakinan, dan berakal.