Key Strategy: Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal
Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Mendukung Kepentingan Masyarakat Lokal
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah merilis Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026, yang berisi pedoman mengenai mekanisme perdagangan karbon melalui skema pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat lokal, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan, dalam mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi yang berbasis lingkungan.
Permenhut sebagai Langkah Kolaborasi dengan Masyarakat
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, regulasi ini memungkinkan masyarakat sekitar hutan untuk mendukung pembuatan proposal terkait pengembangan karbon tanpa harus bergantung pada konsultan perusahaan besar. Mereka juga bisa menggunakan layanan dari konsultan individu.
“Kita memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk terlibat secara lebih mudah dalam mekanisme ini. Mereka tidak lagi terbatas pada konsultan perusahaan, tetapi bisa bekerja sama dengan pihak lain yang lebih dekat dengan kondisi mereka,” ujarnya.
Ristianto berharap, dengan adanya peraturan ini, partisipasi masyarakat dalam bisnis karbon menjadi lebih mudah dijangkau, sehingga hasil usaha dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hutan. Ia menegaskan bahwa peningkatan ekonomi hijau di Indonesia menjadi fokus utama kebijakan yang diinisiasi oleh Kemenhut.
Permenhut 6/2026 sebagai Tindak Lanjut dari Regulasi Presiden
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, Permenhut 6/2026 merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat nilai ekonomi karbon (NEK) serta memastikan target pengurangan emisi Indonesia dapat tercapai.
Permenhut ini juga mengubah cara pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Selain menyusun roadmap yang lebih jelas, regulasi tersebut mencakup kebijakan mengenai area hutan yang terlibat, serta strategi pencapaian target emisi yang selaras dengan komitmen nasional terhadap perubahan iklim.
Perluasan Pelaku dalam Sistem Perdagangan Karbon
Dalam aturan ini, pihak yang bisa terlibat dalam perdagangan karbon tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, serta pengelola jasa lingkungan. Perluasan partisipasi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan bisnis-bisnis ramah lingkungan yang lebih inklusif.