Solution For: PTUN Tidak Terima Gugatan soal Pernyataan Fadli Zon Pemerkosaan 1998
PTUN Tidak Terima Gugatan soal Pernyataan Fadli Zon Pemerkosaan 1998
PTUN Jakarta telah menolak menerima gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Putusan ini dikeluarkan setelah proses persidangan yang berlangsung selama sekitar enam bulan, sejak pengajuan gugatan pada 2 Oktober 2026. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Fadli Zon, terutama soal kewenangan pengadilan untuk mengadili kasus tersebut.
Gugatan diajukan atas tindakan administrasi pemerintahan yang berupa pernyataan resmi Fadli Zon tentang validitas data dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa Mei 1998. Pernyataan ini disiarkan melalui akun Instagram @fadlizon dan @kemenkebud pada 16 Juni 2025, setelah ditulis sebelumnya pada 16 Mei 2025.
Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998
Fadli Zon dalam pernyataannya menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyikapi laporan TGPF. Ia menyebut data yang disampaikan hanya berupa angka tanpa bukti yang mendukung, seperti nama, waktu, tempat kejadian, dan pelaku.
“Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”
Dalam wawancara di YouTube IDN Times pada 11 Juni 2025, Fadli Zon juga menyebutkan bahwa istilah “pemerkosaan massal” belum memiliki bukti yang pasti. Ia menantang pihak yang bersangkutan untuk memberikan bukti tersebut.
“Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?”
Para Penggugat dan Alat Bukti yang Diperlihatkan
Para penggugat dalam perkara ini berasal dari berbagai pihak, termasuk Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, serta organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra. Mereka meminta pengadilan mengakui pernyataan Fadli Zon sebagai tindakan melawan hukum.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas menyajikan 95 alat bukti dan menghadirkan saksi serta ahli, di antaranya Sri Palupi, Livia Iskandar, Riawan Tjandra, Herlambang Wiratraman, serta Andi Achdian. Selain itu, turut hadir Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor dan Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata—korban pemerkosaan 1998 yang meninggal sebelum memberikan kesaksian di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp233 ribu. Putusan dibacakan melalui sidang daring (e-court) Selasa (21/4), dengan alasan bahwa PTUN memiliki wewenang mutlak dalam menangani kasus ini.